Jumat, 14 Juni 2013

OJK: Tiga Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada tiga perusahaan asuransi yang dimasukkan dalam pengawasan khusus karena belum memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan.
"Ada tiga asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus kami," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F Pardede saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Nusantara yang pada Rabu lalu (12/6) dicabut izin usahanya oleh OJK dan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang masih dalam proses pengawasan.

Sedangkan untuk nama perusahaan asuransi ketiga yang masuk dalam pengawasan khusus, dia enggan menyebutkannya.

"Nanti deh," ujar Dumoly.

Namun, diduga perusahaan ketiga tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang mengalami kasus gagal bayar saat terjadi krisis ekonomi global pada 2008 lalu dengan total kerugian Rp360 miliar.

Sementara itu, lanjut Dumoly, untuk Asuransi Bumi Asih memang baru dimasukkan ke dalam pengawasan khusus seminggu yang lalu.

Terkait dengan kemungkinan juga dicabutnya izin usaha Bumi Asih dan kejelasan nasib nasabah perusahaan asuransi tersebut, dia menegaskan pihaknya saat ini masih fokus untuk melakukan proses pengawasan khusus dan belum memikirkan hal itu

"Saya kira urusan nanti itu. Urusan saya soal status pengawasan," katanya.

Kamis, 06 Juni 2013

SABANG INGIN MERDEKA

WALIKOTA Sabang Zulkifli Adam tak kuasa menyembunyikan rasa jengkelnya saat seminar membahas pelabuhan bebas Sabang yang digelar Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS), Selasa, 4 Juni 2013, di Hotel The Pade, Banda Aceh.

Ditemui seusai acara, Zulkifli berharap forum itu bisa menghasilkan sesuatu yang kongkrit tentang keseriusan dan keikhlasan Pemerintah Pusat dalam mengembangkan Kawasan Sabang.

Menurut Zulkifli, problem utama pengembangan kawasan Sabang tidak lain terkait aturan dan regulasi.

“Selama ini kita sudah berbicara baik-baik. 13 tahun BPKS sudah ada di Sabang, tapi sama sekali tidak ada perkembangan yang signifikan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan BPKS untuk ini. Itu makanya, kita harapkan pemerintah lebih serius,” katanya.

Entah lantaran kesal atau benar-benar serius, Zulkifli lantas melontarkan pernyataan yang mengejutkan. Kata dia, "Kalau ini belum juga diperhatikan secara serius oleh Pemerintah Pusat, tiga tahun ke depan kita minta pisah saja dari Republik Indonesia untuk bergabung dengan Malaysia.”

Di mata Zulkifli, salah satu bukti ketidakseriusan pemerintah pusat adalah menyangkut UU Nomor 37 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

"Undang-undang sudah dibuat sejak tahun 2000, tapi aturan turunannya baru keluar 10 tahun kemudian yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 tahun 2010," kata Zulkifli.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud Zulkifli adalah tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang. Itu pun, kata dia, Sabang masih "diikat" lagi dengan Peraturan Menteri.

“Kalau hal ini terus terjadi, saya beranggapan untuk permasalahan Sabang, Presiden harus mengeluarkan sebuah surat supaya Sabang diberikan kebebasan kemerdekaan. Keluar dari NKRI menjadi wilayah kesatuan negara lain. Agar lebih cepat maju kawasan Sabang. Apalagi Sabang ini dekat dengan negara Malaysia, Thailand, Srilanka, dan India,” katanya.

Rabu, 05 Juni 2013

Aturan Pengeras Suara Buat Masjid Bakal Disahkan?

Ide pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid untuk kembali menyeruak. Terutama, untuk tarhim atau shalawat yang lazim dibacakan ketika Subuh.

Beleid tersebut bakal diatur menyusul keluhan dari kebisingan oleh penduduk yang tinggal di dekat tempat ibadah."Kami sedang membahas detil teknis dan konsep," Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), seperti dikutip onislam.net yang mengutip The Jakarta Post pada Rabu (29/5).

Menurutnya, pembicaraan sedang berlangsung untuk melarang masjid dari menggunakan pengeras suara untuk khotbah agama dan pembacaan Alquran.

"Kalau untuk Azan, itu baik-baik saja di mana-mana di dunia masjid menggunakan speaker untuk Azan," kata Jusuf, mantan wakil presiden Indonesia."Adzan adalah panggilan bagi orang-orang [berdoa] dan durasi hanya tiga menit."

Ada hampir 80.000 masjid di Indonesia, negara Muslim yang paling padat penduduknya di dunia. Masjid Indonesia sering menggunakan pengeras suara untuk Azan serta penyiaran pembacaan Quran dan khotbah agama.

Penggunaan pengeras suara menjadi lebih luas di bulan suci Ramadhan, ketika umat Islam mendedikasikan waktu mereka untuk menjadi lebih dekat kepada Allah melalui doa, menahan diri dan perbuatan baik.

Akan tetapi suara yang tinggi yang dilakukan oleh speaker telah memicu keluhan dari banyak warga, terutama mereka yang tinggal di dekat masjid. Wakil Presiden Boediono pun sempat mengimbau kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengatur penggunaan pengeras suara di masjid untuk mengumandangkan Azan.

"Dewan Masjid Indonesia kiranya juga dapat mulai membahas, umpamanya, tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid,"ujarnya pada April 2011 lalu.

Wacana tersebut mengundang respons dari banyak pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Amidhan mengungkapkan, pengeras suara digunakan untuk memanggil azan agar orang dapat pergi sholat berjamaah.